Jl. Khadijah Ali 22-12, Kp. Dalam, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru - 28155
1500-225ID|EN

FAQ Bea Cukai Pekanbaru

Q: Apa itu Bea Cukai Pekanbaru?
A: Bea Cukai Pekanbaru adalah kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai yang berada di kawasan Pekanbaru. Tugas utamanya adalah mengawasi dan memfasilitasi kegiatan ekspor dan impor di daerah tersebut.
Q: Bagaimana cara menghubungi Bea Cukai Pekanbaru?
A: Anda dapat menghubungi Bea Cukai Pekanbaru melalui nomor telepon (021) 1500225 atau melalui email di admin@beacukaipekanbaru.net Anda juga dapat mengunjungi kantor mereka di alamat Jl. Khadijah Ali 22-12, Kp. Dalam.
Q: Apa saja layanan yang disediakan oleh Bea Cukai Pekanbaru?
A: Bea Cukai Pekanbaru menyediakan berbagai layanan seperti pengurusan dokumen ekspor dan impor, pemeriksaan barang, penetapan tarif, penegakan hukum, dan fasilitas kepabeanan lainnya.
Q: Bagaimana cara mengajukan izin impor di Bea Cukai Pekanbaru?
A: Untuk mengajukan izin impor, Anda harus mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat permohonan, invoice, packing list, dan dokumen pendukung lainnya. Permohonan dapat diajukan langsung ke kantor Bea Cukai Pekanbaru atau melalui sistem online.
Q: Apa yang harus dilakukan jika terjadi penahanan barang di Bea Cukai Pekanbaru?
A: Jika barang Anda ditahan, Anda harus segera menghubungi petugas Bea Cukai Pekanbaru untuk mengetahui alasan penahanan. Selanjutnya, Anda perlu memenuhi persyaratan atau dokumen yang diminta untuk proses pelepasan barang.
Q: Apakah ada biaya yang dikenakan untuk layanan di Bea Cukai Pekanbaru?
A: Bea Cukai Pekanbaru mengenakan tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya dapat bervariasi tergantung pada jenis layanan dan jenis barang yang diproses. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Bea Cukai Pekanbaru atau melalui website resmi Bea Cukai.
Q: Bagaimana prosedur untuk mengajukan keberatan atas penetapan tarif di Bea Cukai Pekanbaru?
A: Jika Anda merasa tidak puas dengan penetapan tarif, Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada kepala kantor Bea Cukai Pekanbaru. Keberatan harus disertai dengan alasan yang jelas dan dokumen pendukung. Proses ini diatur dalam peraturan yang berlaku.

Menuju Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Tanggal 1 April 2022.



Aplikasi Mobile


Berita Bea Cukai

  PT GAJAH TUNGGAL TBK. AKUI PUAS DENGAN PELAYANAN FASILITAS KEPABEANAN DARI KANWIL BEA CUKAI BANTEN

By Admin at 10 Jul 2024

Tangerang Selatan, 09-07-2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terima penghargaan dari PT Gajah Tunggal Tbk. sebagai apresiasi atas pelayana ...  Selengkapnya